Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
| 2. |
SEKSI PEMERINTAHAN |
|
 a. |
 Syarat – Syarat Pelayanan |
|
 b. |
Turun Waris |
|
|
- Surat Keterangan Warisan yang telah dilegalisasi desa (ditandatangani Kepala Desa)
- Surat Pembagian warisan yang telah dilegalisasi desa (ditandatangani Kepala Desa)
- Surat Rela Tidak Menerima Pembagian Warisan yang telah dilegalisasi desa (ditandatangani Kepala Desa, jika ada)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang telah dilegalisasi desa (ditandatangani Kepala Desa)
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Fotokopi Surat Kematian, atau Akta Kematian untuk kematian mulai tahun 2001
- Fotokopi SPPT PBB dan STTS/bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Bukti kepemilikan tanah (fotokopi sertifikat atau Letter C/Model E/Model D/Model A yang telah dilegalisasi desa (ditandatangani Kepala Desa)
- Fotokopi berkas yang dimintakan tandatangan ke kecamatan (untuk arsip kecamatan)
|
|
c. |
Legalisasi di Seksi Pemerintahan |
|
|
Legalisasi fotokopi KTP/KK :
- KTP/KK asli dan fotokopinya ; atau fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Legalisasi Surat Pernyataan Beda Nama/Tanggal Lahir :
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan telah dilegalisasi desa.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
Legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan :
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pemilik tanah atau ahli warisnya (jika pemilik meninggal), dan telah dilegalisasi desa
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau ahli warisnya (+ KK)
Legalisasi Surat Kuasa :
- Surat Kuasa yang telah dilegalisasi desa
- Fotokopi KTP pemberi kuasa
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang proses pengurusannya dikuasakan
|
|
d. |
Legalisasi Surat Hibah |
|
|
- Surat Pernyataan Hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah & penerima hibah, dan telah dilegalisasi desa (ditandatangani Kepala Desa)
- Surat Pernyataan Rela Tidak Menerima Hibah yang ditandatangani oleh calon ahli waris pemberi hibah, dan telah dilegalisasi desa (ditandatangani Kepala Desa)
- Fotokopi KTP dan KK pemberi hibah, penerima hibah dan calon ahli waris
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
|
Cara buat sku gmna pak ap hari Sabtu bisa?
Mohon maaf, Kecamatan lima hari kerja, hari Sabtu libur. Pertanyaan saudara tentang pelayanan SKU bukan Kewenangan Kecamatan.