Dalam rangka penyelenggaraan keterbukaan informasi harus diarahkan pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan;
Untuk menjamin keterbukaan informasi publik di kalurahan, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik kalurahan yang partisipatif terhadap peran serta masyarakat kalurahan. Untuk itulah Bupati Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Informasi Kalurahan.
Selengkapnya dapat diunduh di SINI
Please follow and like us:
Be the first to comment